Iklan
Iklan
Jawaban:
Penjelasan:
Menurut Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang dimaksud dengan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah atau PLTSa adalah pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume sampah secara signifkan serta teruji. 5. Paragraf di atas merupakan bagian isu a. b. argumen pro C. argumen kontra d. kesimpulan adalah
Iklan
Iklan